KPU Ngawi Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan Kepada Warga Binaan Lapas

Img 20240207 Wa0074

NGAWI | INTIJATIM.ID – Warga binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) memiliki hak yang sama dalam menentukan suara di Pemilu 2024 mendatang.

Namun demikian, mereka memiliki TPS tersendiri dalam hal pencoblosan, karena masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hari ini, Rabu (07/02/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi Jawa Timur, memberikan sosialisasi tata cara pencoblosan surat suara kepada 398 orang warga binaan di Lapas ll B Ngawi.

Kalapas Ngawi Siswarno mengamini adanya sosialisasi tersebut. Pun, menyambut antusias kedatangan KPUD Ngawi.

“Jumlah DPT sendiri ada 350 yang terdaftar di awal tahun 2022 dari total 398 warga binaan. Namun, hari ini masih kami komunikasikan nanti sehari sebelum hari H,” kata Siswarno.

Siswarno berharap, dengan adanya sosialisasi ini bisa mengedukasi warga binaan terkait tata cara pencoblosan dalam Pemilu serentak 14 Februari mendatang.

“Tujuannya sendiri agar warga binaan memahami dan mengerti tata cara pencoblosan, karena dikhawatirkan kalau tanpa sosialisasi banyak surat suara yang tidak sah,” ungkapnya..

Mengenai petugas KPPS di lapas, lanjut Siswarno, menggunakan Sistem Hybrid, yaitu 4 petugas KPPS dari internal lapas dan 3 diantaranya dari luar.

“Sesuai SOP nanti dari internal juga ada pengamanan dan juga dari aparat TNI maupun Polri,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Putra Adi Siswoyo, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Ngawi menegaskan bahwa, penentuan surat suara warga binaan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku yaitu sesuai dengan KTP elekronik.

“Mengenai logistik, sesuai  timeline dari gudang KPU ke PPK tanggal 10-11 Februari, dari PPK ke PPS tanggal 12 Februari, sedangkan tanggal 13 dari PPS ke TPS masing masing. “Jadi, H-1 semua surat suara sudah terdistribusikan,” tutup Putra. (Mei)

Loading

Leave a Reply