Kriminalisasi Karya Kreatif, Arvendo Mahardika: Kasus Amsal Sitepu Dinilai Jadi Preseden Buruk Industri
MALANG | INTIJATIM.ID – Kasus hukum yang menjerat Amsal Sitepu, seorang pelaku kreatif di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi dan praktisi. Dugaan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa tersebut dinilai sebagai bentuk “salah kaprah” penegak hukum dalam memahami nilai sebuah karya intelektual.
Arvendo Mahardika, Direktur Kreasi Media Institute sekaligus CEO birudeun Creative Agency, menyebut kasus ini sebagai alarm bahaya bagi ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia. Menurutnya, ada jurang pemisah yang lebar antara cara kerja industri kreatif dengan standar audit birokrasi yang masih terpaku pada fisik.
Persoalan utama dalam kasus ini terletak pada metode audit. Arvendo menegaskan bahwa karya videografi tidak bisa disamakan dengan proyek infrastruktur.
“Menilai karya kreatif dengan standar audit pengadaan barang fisik itu kekeliruan fundamental. Ini bukan menghitung harga batu bata atau aspal,” ujar Arvendo, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur harga sebuah video, terdapat komponen intangible (tak kasatmata) yang besar, yaitu kekuatan cerita yang dibangun, penggunaan software dan keahlian pascaproduksi, dan kualitas hasil yang ditentukan oleh pengalaman kreator.
”Industri kreatif seolah diinjak-injak oleh pihak yang tidak memahami harga sebuah konsep dan proses kreatif,” tegas lulusan Magister Manajemen Inovasi Universitas Ma Chung tersebut.
Arvendo juga menyoroti kejanggalan dalam konstruksi hukum kasus ini. Amsal Sitepu diketahui mengajukan proposal senilai Rp30 juta per desa yang kemudian disepakati oleh pihak klien (desa).
Secara logika bisnis, jika proposal telah disetujui, pekerjaan diselesaikan, dan hasil diterima dengan puas oleh klien, maka unsur “niat jahat” (mens rea) sulit dibuktikan.
”Sangat tidak masuk akal jika kesepakatan profesional yang sudah tuntas tiba-tiba dilabeli korupsi dan dilakukan seorang diri. Mengapa pihak yang menyetujui anggaran hanya menjadi saksi, sementara penyedia jasa dikriminalisasi,” ungkapnya.
Jika pendekatan hukum kaku ini terus berlanjut, Arvendo khawatir para pelaku industri digital, fotografer, dan agensi akan takut berkolaborasi dengan instansi pemerintah atau BUMDes. Hal ini bisa berdampak efek domino diantaranya, instansi pemerintah akan sulit mendapatkan konten berkualitas karena kreator enggan mengambil risiko hukum. Selain itu, bakal muncul stigma bahwa bekerja untuk negara adalah “jalan pintas” menuju penjara bagi pekerja seni.
Menutup pernyataannya, Arvendo mendukung langkah Komisi III DPR RI yang mulai memberikan atensi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Ia berharap majelis hakim mampu melihat kasus ini melampaui angka-angka akuntansi formal.
“Amsal Sitepu adalah pekerja seni yang mencari nafkah dengan keahliannya, bukan koruptor penggarong uang rakyat,” pungkasnya. (Dung/IJ)
![]()



Post Comment