Kurir Ganja 42 Kg Ditangkap Polisi, Pelaku Menyamar Jadi Pemudik

Oplus 131072

MALANG | INTIJATIM.ID – Satresnarkoba Polresta Malang berhasil menggagalkan peredaran ganja seberat 42 kilogram di Exit Tol Waru Gunung Surabaya, pada Kamis (4/4) lalu.

Polisi berhasil menangkap seorang kurir berinisial MS (27 tahun) asal Gedangan Kabupaten Sidoarjo, dengan menyamar sebagai pemudik.

“MS ditangkap saat menaiki bus dengan membawa satu buah koper berisi 8 bungkus ganja seberat 42 kilogram dan sudah lakban coklat. Petugas juga mengamankan satu buah HP merek Oppo sebagai barang bukti,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, Rabu (10/4/2024).

Dari penangkapan tersebut, Kombes Pol Budi Hermanto mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang, Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menyampaikan, bahwa penangkapan MS sebagai kurir narkoba berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya.

“Penangkapan MS ini hasil penyelidikan dan pengembangan kasus bulan Maret 2024 lalu. Yakni tertangkapnya YL, dengan barang bukti 1 kilogram ganja, dengan diperoleh informasi akan ada pengiriman jumlah besar menuju Kota Malang,” ungkapnya.

“Dari pengakuan tersangka, MS sudah melakukan pengiriman ganja sebanyak tiga kali. Pertama, pada bulan Januari 2024, MS mengirimkan 36 Kg ganja ke wilayah Kediri, Trenggalek, dan Malang. Kemudian di bulan Februari 2024, MS kembali mengirim 36 Kg ganja ke Jombang, Sidoarjo, dan Malang,” jelas Kompol Harjanto.

Kompol Harjanto juga menyebut, MS membawa satu koper ganja langsung dari Aceh – Palembang, kemudian naik bus tujuan Jember yang transit Kota Surabaya.

“Penangkapan aksi ketiga kalinya ini berhasil kami gagalkan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Dun/Red)

Loading

Leave a Reply