BANGKALAN | INTIJATIM.ID – Polres Bangkalan Polda Jatim, berhasil menangkap SA (39 tahun) sebagai kurir Narkoba lintas negara, beserta barang bukti 1 Kg Sabu, dengan total nilai Rp.1 Milliar.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan ini dibekuk Satresnarkoba Polres Bangkalan pada Rabu (15/5/2024) lalu. Pun menemukan sabu-sabu seberat 1 kilogram yang disamarkan di perut SA dengan memakai korset.
“Pelaku merupakan buruh di Malaysia. Bisnis haram itu baru pertama kali ia lakoni karena tegiur dengan besarnya uang yang akan diterima,” terang AKBP Febri Isman Jaya, Kapolres Bangkalan, Selasa (28/5).
Dari pengakuan SA, kata Kapolres, pelaku tersebut tergiur karena di iming-imingi imbalan 50 juta rupiah untuk mengantar ke Madura.
“Pelaku ini membawa sabu tersebut menggunakan jalur laut dari Malaysia ke Medan pakai kapal ikan. Setelah itu jalur darat ke Surabaya dan Madura,” jelasnya.
Polres Bangkalan masih terus mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap apakah SA hanya sebagai kurir atau keterlibatan pelaku lainnya.
“Atas perbuatannya, SA disangkakan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bangkalan. (Say/Red)