Korupsi Dana Hibah Dikbud 19 Miliar, Kejari Ngawi Periksa 2 Mantan Anggota DPRD Periode 2019-2024

NGAWI | INTIJATIM.ID – Dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Ngawi periode 2019-2024, penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi untuk pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022 dengan nilai Rp19,1 Miliar. Rabu (11/9/2024).

Dua mantan anggota dewan tersebut yaitu, Suwardi mantan anggota DPRD Komisi IV, dan Siswanto dari Komisi II DPRD Ngawi. Mereka diperiksa lantaran dana hibah Dikbud itu sebagian bersumber dari dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan saat menjabat.

Kasi Intel Kejaksaan Ngawi, Afiful Bahrir mengatakan, dua mantan anggota DPRD periode 2019-2024 dipanggil kejaksaan untuk melengkapi pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Yayan Dwi Murdiyanto (YDM).

“Ya, hari ini kami memanggil dua orang mantan anggota DPRD sebagai saksi untuk pendalaman kasus tersebut,” kata Afiful, Rabu, (11/9).

Karena masih dalam proses pengembangan, Afiful belum bisa menjelaskan terkait prosentase dana hibah Dikbud Rp.19 miliar yang dialokasikan dari anggaran Pokir dewan untuk 58 lembaga penerima manfaat.

“Saat ini kami belum bisa menghitung dan belum dapat mengetahui terkait hal itu, karena masih dalam proses pendalaman pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Sementara, dua orang saksi mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024 itu memilih bungkam dan berlalu tanpa memberikan keterangan kepada wartawan usai keluar dari ruang pemeriksaan. (Mei)

Loading

Leave a Reply