Labuhan Sarangan Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Tradisi turun-temurun masyarakat lereng Gunung Lawu, Labuhan Sarangan, kini resmi menyandang status sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia. Pengakuan ini diberikan langsung oleh Kementerian Kebudayaan RI sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kekayaan budaya asli Kabupaten Magetan.
Penyerahan sertifikat penghargaan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, dalam acara Apresiasi Pelaku Budaya di Taman Krida Budaya, Kota Malang, pada Minggu (22/02/2026).
Penetapan Labuhan Sarangan sebagai WBTB bukan sekadar seremonial. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Magetan dalam menjaga ritus budaya agar tetap eksis di tengah modernisasi.
Selain pengakuan status budaya, kabar gembira juga datang bagi para “penjaga” tradisi. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengumumkan kebijakan signifikan terkait kesejahteraan pelaku budaya. Yakni, tunjangan kehormatan seniman/pelaku budaya naik 100%, dari Rp500.000 menjadi Rp1.000.000. Tunjangan operasional juru lelihara (Jupel) cagar budaya naik hampir tiga kali lipat, dari Rp550.000 menjadi Rp1.500.000.
”Pemajuan kebudayaan harus diperkuat melalui inventarisasi dan digitalisasi. Kita harus memastikan kekayaan budaya asli daerah terlindungi dan tidak diklaim oleh pihak lain,” jelas Khofifah dalam sambutannya.
Provinsi Jawa Timur terus menunjukkan dominasinya dalam pelestarian budaya. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 46 karya budaya dari berbagai daerah di Jatim berhasil ditetapkan sebagai WBTB nasional.
Khofifah juga mendorong setiap daerah untuk memperkuat manuskrip budaya agar sejarah dan nilai-nilai luhur di balik setiap tradisi tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Dengan resminya ‘Labuhan Sarangan’ sebagai WBTB, diharapkan daya tarik wisata budaya di Magetan, khususnya di kawasan Telaga Sarangan, akan semakin mendunia. (Red/IJ)
![]()



Post Comment