MAGETAN | INTIJATIM.ID – Seorang pencuri berinisial AF (19 tahun) ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Maospati Polres Magetan. Pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
Pelaku mengambil dan dompet di rumah korban korban Suwati (53 tahun) warga Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 2.600.000.
“Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan. Tersangka diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Maospati, AKP Haris Prabowo Kurniawan, pada Kamis (25/7/2024).
Pengungkapan kasus ini, kata Haris, merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Maospati dalam melakukan penyelidikan secara cepat dan tepat, serta kerja sama dengan masyarakat sekitar. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan memperhatikan keamanan lingkungan sekitar.
“Kami terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Magetan,” tegas Kapolsek Maospati. (BgsRed)