MAGETAN | INTIJATIM.ID – Laporan dugaan kasus pencemaraan nama baik di Magetan mulai berjalan. Polres Magetan memanggil pelapor RR, untuk klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik di DPMPTSP Magetan.
“Iya, kami hanya dimintai keterangan oleh Polres Magetan, untuk mengklarifikasi terkait laporan tersebut,” ungkap RR, didampingi ayahnya Nugroho Yuswo Widodo, pada Minggu (31/08/2025).
Terkait penyidikan, kata RR, Polres Magetan akan menindaklanjuti kasus tersebut secepatnya. “Diperkirakan mulai tanggal empat September, pihak Kepolisian akan melakukan penyidikan. Dan kami berharap Polisi bisa menyelesaikan kasus tersebut secara menyeluruh dan obyektif agar kasus ini menjadi teranh dan pelaku bisa diberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku,” jelas RR dihadapan awak media.
Sementara, Nugroho Yuswo Widodo, ayah korban mengapresiasi kinerja Polres Magetan dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami mengucapkan berterimakasih kepada Polres Magetan, yang sudah sigap dan tanggap telah menerima laporan anak kami,” ungkapnya.
Ia juga berharap, bahwa pihak Kepolisian bisa bekerja secara profesional sesuai hukum yang berlaku. “Saya akan menghargai semua tindakan kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus anak saya. Dan saya berharap, proses hukum di Polres Hukum bisa berjalan dengan baik,” tutup Mas Koko, sebutan akrab Nugroho Yuswo Widodo.
Dugaan kasus pencemaran nama baik ini melibatkan korban RR selaku Tenaga Kontrak di salah satu OPD, yaitu dengan Kepala Dinas DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati yang dituding telah melecehkan harkat dan martabat keluarganya dengan sebutan “Piala Bergilir dan Wanita Obralan yang Haus Kasih Sayang”. (Red/IJ)