Highlight

Liar di Medsos, Pakar Hukum Minta Publik Disiplin Baca Naskah Kerjasama RI–AS

img 20260226 wa0019

JAKARTA | INTIJATIM.ID – Gelombang disinformasi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal (The Agreement on Reciprocal Trade atau ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kian memanas di media sosial.

Menanggapi fenomena tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, meminta masyarakat untuk berhenti bersikap reaktif hanya berdasarkan potongan informasi yang tidak utuh.

​Harris mengatakan, debat publik saat ini sering kali melenceng dari substansi karena didominasi oleh “kelebihan potongan informasi”, seperti judul berita provokatif atau video berdurasi pendek yang memicu kemarahan tanpa dasar fakta yang kuat.

​”Kalau kita sungguh ingin menjaga kedaulatan, langkah pertama adalah membaca utuh dan berimbang. Jangan teriak sebelum membaca,” tegas Harris melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

​Menanggapi isu-isu liar yang berkembang, Harris membedah tiga poin utama yang sering menjadi sasaran hoaks:

​1. Perlindungan Data Pribadi

Isu kebocoran data menjadi salah satu yang paling sensitif. Harris menegaskan bahwa segala pengaturan data dalam ART tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, ia mengingatkan publik agar tidak sekadar merasa “aman 100 persen”.

​”Narasi yang fair adalah memastikan aturan domestik benar-benar ditegakkan. Kita harus kritis bertanya: data apa yang ditransfer, siapa pengawasnya, dan apa sanksinya jika melanggar?” jelasnya.

​2. Nasib Sertifikasi Halal

Muncul narasi bahwa sertifikasi halal akan dihapus akibat perjanjian ini. Harris membantah keras dan merujuk pada dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) pemerintah yang menyatakan sertifikasi halal tetap berlaku wajib bagi makanan dan minuman.

Ia menekankan bahwa Mutual Recognition Arrangement (MRA) hanya bersifat administratif. “Standar halal Indonesia tetap menjadi rujukan utama. Jangan sampai jaminan halal bergeser menjadi sekadar formalitas,” tambahnya.

​3. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Pemerintah memastikan aturan TKDN tetap berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Harris menilai ini poin krusial untuk melindungi uang publik, meski ia mengakui tantangan di pasar komersial jauh lebih kompleks karena melibatkan rantai pasok global.

​Meskipun dokumen resmi menyatakan ART tidak membahas urusan pertahanan atau militer, Harris mengingatkan publik untuk tetap waspada secara intelektual. Dalam dunia modern, dampak strategis sering kali masuk melalui celah kebijakan ekonomi dan teknologi.

​”Tidak ada pasal pertahanan, tapi dampak strategis bisa muncul lewat desain kebijakan. Itu bukan paranoia, itu realitas,” kata Wakil Rektor Universitas Jayabaya tersebut.

​Di akhir keterangannya, Harris mendesak pemerintah untuk lebih transparan dengan menyediakan tautan naskah perjanjian atau ringkasan pasal-pasal kunci yang mudah diakses masyarakat. Hal ini penting untuk menciptakan meaningful public participation atau partisipasi publik yang bermakna.

​”Kritiklah berbasis teks, debatlah berbasis pasal. Salah satu ciri negara maju adalah masyarakatnya disiplin membaca sebelum berargumen,” pungkasnya. (OP/IJ)

Source: siberindo

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!