LPSE Ngawi Tegaskan, Klarifikasi Alamat Perusahaan Tak Wajib Kunjungan Lapangan

NGAWI | INTIJATIM.ID – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Ngawi, Mamik Subagyo, menegaskan bahwa, klarifikasi terkait alamat perusahaan peserta tender dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak mengharuskan adanya verifikasi fisik atau kunjungan ke lapangan.

Menurut Mamik, selama dokumen perizinan yang diajukan penyedia valid dan sesuai dengan data pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), maka proses pengadaan tetap dapat dilanjutkan.

“Kami hanya fokus pada dokumen perizinan dan kelengkapan administrasi lainnya. Jika ada perbedaan alamat antara dokumen yang diajukan dan data di LPSE, kami meminta klarifikasi tertulis dari penyedia. Tidak ada kewajiban untuk melakukan kunjungan lapangan,” tegasnya, Rabu (18/6/2025).

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Chandra, anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 7 Kabupaten Ngawi. Ia menyebutkan bahwa seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh peserta dari seluruh Indonesia.

“Tahapan kami terbuka. Ada proses klarifikasi dan pembuktian. Kami sudah mengundang direktur penyedia untuk hadir langsung,” jelas Chandra.

Dijabarkan Mamik, proses pengadaan dimulai sejak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA). Setelah itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyusun spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen lainnya.

Lebih lanjut, Mamik menegaskan bahwa pengadaan dengan nilai di bawah Rp200 juta, proses dilakukan secara langsung oleh pejabat pengadaan. Namun, jika nilainya di atas Rp200 juta, maka proses dilakukan oleh Pokja Pemilihan.

“Pokja melakukan review terhadap persyaratan yang diajukan OPD. Bila ada kekurangan atau pertanyaan, kami minta klarifikasi. OPD dan PPK bisa melakukan koreksi ulang jika ada hal yang perlu diperbaiki,” paparnya.

Ia juga menekankan, penandatanganan kontrak dilakukan antara penyedia dan PPK, dan seluruh proses telah mengikuti prosedur yang berlaku.

“Sesudah masa sanggah itu sudah ranahnya PPK dan penyedia, menurut kami, proses pengadaan barang dan jasa sudah sesuai prosedur. Tapi tetap, kebenarannya harus dibuktikan,” ungkap Mamik.

Dalam situasi di mana terjadi perbedaan alamat antara dokumen yang diajukan dan data di LPSE, penyedia diminta memberikan klarifikasi tertulis yang sah. Jika dinilai valid, proses tetap dilanjutkan tanpa perlu verifikasi langsung di lapangan.

Namun demikian, jika terdapat indikasi ketidaksesuaian yang signifikan, Pokja Pemilihan atau PPK berhak untuk meminta klarifikasi tambahan atau bahkan membatalkan proses sesuai aturan yang berlaku.

Pihak LPSE menegaskan pentingnya akurasi dan konsistensi data dalam proses tender. Ketidaksesuaian yang tidak dapat dijelaskan secara masuk akal dapat menggugurkan penawaran atau bahkan menimbulkan sanksi administratif bagi penyedia.

“Kami punya semua dokumen lengkap. Tapi kalau disuruh menunjukkan berkas, saya tidak berani. Harus aparat penegak hukum (APH) yang minta,” tandas Mamik menutup pernyataannya. (Mei)

Loading

Leave a Reply

error: Content is protected !!