JAMBI | INTIJATIM.ID – Potensi kerugian negara sebesar Rp 1,19 triliun berhasil dihindarkan berkat pengungkapan tiga kasus kejahatan pertanahan di Provinsi Jambi.
Kasus tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam Konferensi Pers bersama Satgas Anti-Mafia Tanah di Gedung Siginjai Sakti Wira Bhakti, Markas Polda Jambi, Selasa (25/06/2024).
“Total luas objek tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp1,19 triliun yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak,” ungkapnya.
Menteri AHY menjelaskan, kronologi singkat tindak pidana pertanahan yang diungkap Polda Jambi. Modusnya adalah, memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
“Semua berkas perkara statusnya sudah P21 atau berkas lengkap, di mana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri,” jelas Menteri AHY.
Selain itu, Menteri AHY juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah. Baik itu pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media.
“Seringkali masyarakat takut dan merasa tak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan ini, sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita,” ujar Menteri AHY.
Sementara itu, Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono menyebut, bahwa ulah mafia tanah ini merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
“Ini tentunya menjadi bagian dari kekompakan Satgas Anti-Mafia Tanah di Jambi yang didukung Pak Gubernur dan juga masyarakat di Jambi. Mafia tanah ini harus kita perangi, dan kami berkomitmen tidak ada tempat bagi mafia tanah di Jambi. Tentunya ini menjadi komitmen kita bersama,” kata Irjen Pol Rusdi Hartono.
Hadir dalam Konferensi Pers tersebut, beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, termasuk Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah, Gubernur Jambi beserta jajaran, aparat penegak hukum (APH) Provinsi Jambi, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi beserta jajaran. (Red/Tim)