Magetan Terancam Kehilangan PAD Akibat Reklame Tanpa Izin
MAGETAN | INTIJATIM. ID – Ambruknya papan reklame (Billboard) di pertigaan Jalan Raya Glodog Maospati Kabupaten Magetan, menjadi atensi kurangnya pengawasan ketat dalam penertiban reklame dan ketaatan dalam perizinan.
Maraknya pemasangan Billboard tanpa izin ini dinilai tak hanya merusak estetika tata kota dan melanggar Peraturan Daerah (Perda), tapi bisa menimbulkan kerugian signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Magetan seharusnya bertindak tegas dalam penertiban billboard ilegal, serta penerapan izin reklame dan kewajiban bagi pengiklan. Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengaturan dan Penertiban Pemasangan Reklame.
“Setiap reklame yang terpasang harus memiliki izin dan membayar pajak sesuai Perda. Jika tidak, maka itu potensi kerugian bagi daerah,” terang Rudy Harsono, Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rabu (22/10/2025).
Kepatuhan dalam perizinan dan pembayaran pajak reklame adalah kunci untuk memastikan Magetan tertib secara visual dan optimal dalam mengumpulkan PAD demi kemajuan daerah. Maka dari itu, Satpol PP Magetan bakal terus menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga ketertiban umum dan memaksimalkan penerimaan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sunarto Condrowati, menyampaikan bahwa, perizinan reklame resmi di Kabupaten Magetan hanya sebanyak 131 titik. “Ada 131 reklame yang berizin mas sampai 23 Oktober tahun ini. Hari ini ada 4 naik dan bulan depan mungkin berubah lagi,” jelasnya, Senin (27/10).
Namun demikian, hal ini tak sebanding dengan banyaknya iklan dan papan reklame yang terpampang di berbagai sudut kota Magetan, Jawa Timur. Rendahnya capaian PAD ini mengindikasikan adanya kebocoran atau ketidakpatuhan dalam pengurusan izin, serta kesadaran masyarakat untuk tertib bayar Pajak.
“Terkait pemasukan pajak reklame per 24 Oktober 2025 sebesar Rp.500 juta lebih. Pajak ini mencakup seluruh jenis reklame mulai dari billboard, kain (spanduk) dan lainnya,” jelas Yayuk Sri Rahayu, Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Pemkab Magetan. (Red/IJ)
![]()



Post Comment