Mantan Pacar Menolak, Pelaku Aborsi di Malang Ditangkap Polisi

MALANG | INTIJATIM.ID – Dua (2) tersangka aborsi di wilayah hukum Polres Malang Jawa Timur, ditangkap petugas. Kedua pelaku diduga terlibat dalam upaya pengguguran janin yang telah berusia sekitar 5 bulan.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih berinisial LA (22 tahun) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan MK (22 tahun) asal Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kasus ini terungkap, kata Wakapolres, atas laporan dari HD (23 tahun), yang merupakan mantan kekasih MK, karena menolak untuk membantu menguburkan janin tersebut. Laporan ini dilakukan HD pada 23 Agustus 2023 lalu.

“Kedua tersangka ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tanggal 4 September 2023,” jelas Kompol Wisnu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wisnu, awalnya tersangka LA mengaku hamil kepada MK pada Agustus 2023. Kemudian, MK dan LA sepakat untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat keras melalui perantara seorang teman, pada (22/8) lalu

Polisi berhasil menyita berang bukti berupa, tas kresek, kain bekas bercak darah, gunting, sekop dan panci penanak nasi.

“Panci tersebut digunakan tersangka sebagai wadah janin sesaat setelah proses pengguguran kandungan,” ungkapnya.

Sementara, Kasihumas Polres Malang, Iptu Taufik, menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan asal muasal obat keras yang didapat oleh MK.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa yang menyediakan obat keras yang digunakan sebagai sarana untuk menggugurkan kandungan tersebut,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 342 KUHP Jo Pasal 341 Jo Pasal 80 ayat (3) dan/atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply