MAGETAN | INTIJATIM.ID – Maraknya minyak goreng oplosan dan isi tak sesuai dengan kemasan terhadap produk Minyakkita, Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar.
Sidak tersebut dilakukan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati, Kabupaten Magetan. Pun, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari volume yang kurang hingga kualitas yang tidak sesuai standar.
Hal ini diamini oleh Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, bahwa dalam sidak tersebut ditemukan Minyakita kemasan 1 liter (1000 ml) yang volumenya hanya 950 mililiter. Selain itu, harga jual di pasaran juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni berkisar antara Rp17.000,- hingga Rp18.000,- per liter.
“Kami juga menemukan indikasi bahwa Minyakita ini kemungkinan merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang, karena kualitasnya tidak sesuai standar,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kasatreskrim, barcode pada kemasan Minyakita tidak dapat terdeteksi, yang diindikasi kemungkinan tidak adanya izin edar.
“Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapatkan Minyakita dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000,- per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu,” jelasnya.
Satgas Pangan Polres Magetan bersama instansi terkait akan terus melakukan sidak berkelanjutan untuk memastikan peredaran Minyakita sesuai dengan regulasi. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli Minyakita di pasaran.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap produsen yang diduga menyalahgunakan Minyakita. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tandasnya. (Red)