MAGETAN | INTIJATIM.ID – Melalui kuasa hukumnya, salah satu peserta Pilkades serentak di Kabupaten Magetan, Suwarno bakal menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hasil Pilkades sistem e-Voting beberapa waktu lalu.
Gugatan itu dilakukan, lantaran somasi yang dilayangkan kuasa hukum dari klien Suwarno sejak 10 hari lalu, mendapat jawaban yang tidak masuk akal atau absurd.
“Gugatan PTUN Pilkades Kenongomulyo pada obyek TUN, yakni hasil pilkades, bukan pada sistem e-voting atau perbub E-voting,” kata Ahmad Setiawan, kuasa hukum penggugat, Sabtu (30/9/2023).
Sedangkan materi gugatan, kata Wiryo (sebutan akrab Ahmad Setiawan), adalah hasil penetapan panitia Pilkades yang ada di Desa Kenongomulyo.
Sementara, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades, Wiryo menyebut, ada mekanisme keberatan jika terjadi error pada pelaksanaan E-voting.
“Sejak kami layangkan somasi, tidak ada langkah dari panitia pemilihan sesuai mekanisme yang diatur perbup. Klien kami tak pernah dimediasi. Kami menduga justru panitia pemilihan bekerja tidak sesuai Perbup,” jelas Ahmad Setiawan.
Sebagai informasi, sebanyak 30 desa di Magetan telah melaksanakan Pilkades e-Voting pada 12 September 2023 lalu. Namun, salah satu Desa Kenongomulyo, Kecamatan Nguntoronadi Magetan mengalami masalah.
Dari hasil e-Voting di Desa Kenongomulyo, Heri Suwarno ditetapkan sebagai pemenang dengan 923 Suara. Sedangkan Suwarno (klien red), mendapatkan 907 suara, dengan jumlah DPT total sebanyak 2.193 suara. (Red)