Masih Dibawah Umur, Seorang Bapak di Magetan Tega Hamili Anak Tirinya

MAGETAN | INTI JATIM ID – Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu SMP di Magetan.

Tersangka WS (35) ditangkap Satreskrim Polres Magetan setelah tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berumur 14 th sampai berkali-kali hingga korban hamil.

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskrim AKP Angga Perdana Brahmada mengatakan, kasus tersebut terungkap setah pihaknya mendapatkan laporan dari instansi sekolah korban bahwa ada persetubuhan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap muridnya.

“Awalnya pihak sekolah melakukan konseling kepada korban, karena korban sering terlambat dan tidak masuk sekolah. Korban mengaku bahwa dirinya sering digauli oleh ayah tirinya dan setelah diperiksakan ke Puskesmas korban hamil 16 minggu,” ungkap AKP Angga saat konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023)

Dikatakan oleh Angga, setelah mendapat laporan adanya persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tak lain adalah ayah tiri korban.

Tersangka mengaku, perbuatan bejat tersebut karena khilaf melihat wajah cantik anak tirinya dan merayunya untuk diajak hubungan intim sebanyak empat kali saat istrinya sedang bekerja.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakain dan celana dalam yang dipakai korban saat disetubuhi oleh pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara” tegasnya. (Bgs)

Loading

Leave a Reply