GRESIK | INTIJATIM.ID – Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan empat (4) Sertifikat Tanah Elektronik untuk tanah wakaf, di Masjid Besar Ainul Yaqin Sunan Giri, Kabupaten Gresik, pada Jumat (05/07/2024).
“Tadi yang kami serahkan adalah Sertipikat Tanah Elektronik. Jadi, ini bagian dari semangat pemerintah dan Pak Presiden benar-benar menekankan agar transformasi digital terus kita kejar seiring dengan upaya modernisasi dalam pemerintahan, termasuk manajemen tata kelola di bidang pertanahan dan tata ruang,” kata Menteri AHY, dalam doorstop dengan awak media di Gresik, Jawa Timur.
AHY mengatakan, Sertipikat Tanah Elektronik lebih mempermudah masyarakat dalam memelihara kepemilikan bukti hak atas tanah. Ia berharap semakin banyak Kantor Pertanahan (Kantah) yang mengimplementasikan layanan Sertipikat Tanah Elektronik.
“Kita berharap, jika semakin banyak Kantah yang bisa melayani masyarakat dengan pelayanan Sertipikat Tanah Elektronik, maka akan mempermudah urusan (masyarakat, red). Yang pasti lebih cepat, transparan, akuntabel, dan tidak perlu lagi ada pengurusan yang menggunakan perantara, bisa langsung,” terang Mas Menteri (sebutan akrab AHY).
Sertipikat Tanah Elektronik ini, kata Menteri ATR/BPN, akan menyederhanakan cara pengecekan bidang tanah yang dimiliki masyarakat. “Kalau sudah punya Sertipikat Tanah Elektronik bisa dicek kapan saja, menggunakan handphone. Sederhana sekali, ada barcode dan langsung tertera jelas siapa pemiliknya, luasannya, di mana petanya dan sebagainya. Mudah-mudahan ini terus bisa kita kembangkan,” jelasnya.
Menteri AHY juga menyebut, dengan menggunakan sistem digital maka kerentanan dari ancaman cyber crime. Oleh karena itu, Kementrian ATR/BPN memastikan sistem pengamanan dalam urusan Sertipikat Tanah Elektronik.
“Ini bisa tetap terjaga di tengah-tengah situasi yang akhir-akhir ini banyak ancaman cyber crime dan peretasan, sehingga kita berharap Kementerian ATR/BPN termasuk lembaga negara lainnya untuk terus memperkuat sistem,” pungkasnya.
Sebagai informasi, keempat sertipikat tanah wakaf yang diterbitkan kali ini diperuntukkan bagi Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik, Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri, Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik, dan Musala Baitur Rahman. (Tim/Adv)