Probolinggo | Intijatim.id – Sebanyak 7 pelaku rudapaksa di wilayah Gading Probolinggo, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim.
Petugas manangkap beberapa pria tersebut setelah menggilir seorang perempuan dibawah umur, di dalam Hutan Malabar di Desa Nogosaren, Gading, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, pada Rabu (7/12) kemarin.
Ketujuh tersangka adalah MF (21), AR (20), MA (22), AW (22), MKA (20), MYS (18), AFR (21), yang semuanya merupakan warga Gading, Kabupaten Probolinggo. Sedangkan korbannya adalah perempuan berumur 16 tahun warga Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan, kejadian rudapaksa itu berawal dari korban yang menhadiri undangan dari temannya dalam sebuah acara. Korban pun menyetujui undangan temannya tersebut dan mengajak pelaku MF yang baru dikenalnya seminggu sebelumnya.
“Namun bukannya datang sendiri, MF malah mengajak keemam temannya untuk menghadiri acara tersebut,” ungkap AKBP Teuku Arsya kepada awak media ini, Senin (12/12/22).
Selain korban kaget karena banyaknya teman-teman MF yang diajak pelaku, namum seiring berjalannya acara, MF malah mengajak korban keluar dari acara tersebut dan berkeliling keluar menuju Hutan Malabar.
“Korban dengan MF berboncengan menuju Hutan Malabar, sedangkan satu rekan pelaku membeli miras yang digunakan untuk mencekoki korban untuk memperlancar aksinya,” terang Kapolres Probolinggo.
Sesampainya di Hutan Malabar, lanjut AKBP Teuku Arsya, korban dipaksa MF untuk ikut minum minuman keras. “Awalnya korban sempat menolak, namun setelah dipaksa oleh MF akhirnya korban juga minuman miras,” jelasnya.
Selanjutnya, korban dirudapaksa oleh MF bersama teman-temannya, hingga korban linglung akibat terpengaruh minuman keras.
“Karena korban masih linglung, pelaku mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencar makan. Keesokan harinya korban baru dipulangkan ke rumahnya,” papar Kapolres Arsya.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumanya 15 tahun penjara,”pungkasnya. (Red/Hms)