Miris…!!! Penjualan Gadis Dibawah Umur Jadikan PSK

JOMBANG | INTIJATIM.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Jombang, mengamankan MFHS alias Mondi (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peteronga, karena diduga melakukan tindak pidana menjual dua (2) gadis di bawah umur sebagai budak prostitusi.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengungkapkan bahwa, dua gadis tersebut yakni, TA (14) dan LL (16), yang keduanya merupakan warga Kediri Jawa Timur.

“Mereka dijual oleh Mondi melalui pesanan online dengan lokasi di kamar kos Jombang,” terang AKP Aldi Febrianto, saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Awalnya, warga mencurigai adanya penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani lelaki hidung belang. Pun, langsung melaporkan ke pihak berwajib pada Minggu (11/6) kemarin.

“Kami lakukan penyelidikan dan mendapati 1 pelaku dan 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media sosial Facebook,” jelasnya.

Dikatakan AKP Aldo, kedua korban dijual oleh pelaku dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi waktu 1 jam. Sedangkan modus pelaku adalah merekrut korbannya dengan cara iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi.

“Awalnya korban ini di iming-iming pekerjaan layak dengan gaji tinggi oleh pelaku. Setelah korban mau, malah dijadikan PSK oleh tersangka,” ungkapnya.

Selain menipu, lanjut Kasatreskrim, mereka juga tidak diberikan gaji selama 1,5 bulan dan dijadikan sebagai budak PSK.

“Dari pengakuan korban, mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberikan makan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MFHS dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 88 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo Pasal 76I UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan atau denda paling banyak RP 200 juta dan atau Pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp.1 milliar,” tutup Kasatreskrim Polres Jombang. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply