Mitra BGN Terancam Putus Kontrak, SLHS di Magetan Belum Termonitor
MAGETAN | INTIJATIM.ID – Peringatan keras bagi seluruh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam program Badan Gizi Nasional (BGN) di Magetan. Karena BGN secara tegas menetapkan batas waktu kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga 30 Oktober 2025. Konsekuensinya pemutusan kontrak bagi yang gagal memenuhinya.
“Keputusan BGN sudah final, lewat dari 30 Oktober 2025, unit yang belum memiliki SLHS, secara otomatis kontraknya akan kami putus,” ujar Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, sampai saat ini, Dinas Kesehatan Magetan belum bisa memastikan apakah setiap SPPG sudah selesai mengurus SLHS, karena terconec langsung melalui OSS yang merupakan wewenang Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
“Mungkin belum ada yang terbit, karena sampai saat ini kita kesulitan untuk mengecek, soalnya langsung melalui OSS dari Kemenkes,” jelas Rohmad Hidayat, Kepala Dinkes Magetan, Kamis (6/11/2025).
Sesuai surat edaran Kemenkes RI, Rohmad menyebut, pihaknya akan menerbitkan SLHS sementara bagi dapur SPPG yang sudah memenuhi persyaratan, dalam pemenuhan standar higiene dan sanitasi pangan.
“Sebagai percepatan, untuk sementara kita keluarkan secara manual dulu sembari menunggu SPPG itu memproses di OSS,” ungkap Rohmad kepada intijatim.id
Senada dengan itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan, belum termonitor berapa jumlah SLHS yang terbit di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
“Kita gak bisa ngecek, selain ini wewenang Kementrian Kesehatan, OSS nya juga lagi eror. Jadi, kami belum tahu,” tutup Weri Kurniawan, Kepala Bidang Pelayanan dan koordinator MPP Magetan.
Ancaman ini menjadi perhatian utama, mengingat program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini sangat bergantung pada SLHS sebagai syarat mutlak untuk standar kebersihan dan keamanan pangan. (Red/IJ)
![]()



Post Comment