Moment Hari Jadi Ngawi ke-666, Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah 2 Tahun

Gridart 20240707 175007744

NGAWI | INTIJATIM.ID – Bertepatan dengan hari jadi Ngawi ke 666, sebanyak 210 kepala desa dan 213 Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Ngawi menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan 2 tahun. Bertempat di pendopo Wedya Graha, pada Minggu(07/07/24).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ngawi, Kabul Tunggul Winarno menyampaikan, bahwa menurut UU No 3 2024, masa jabatan kepala desa dan BPD mendapat tambahan 2 tahun.

“Sesuai undang-undang terbaru bahwa jabatan kepala desa bertambah dua tahun, jadi kita memakai acuan itu,” jelasnya.

Senada dengan Kadin DPMD, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono juga menyampaikan dengan tambahan masa jabatan 2 tahun diharapkan seluruh kepala desa menyelesaikan semua program dan melanjutkan visi misi kabupaten Ngawi,” pintanya.

Dengan sumringah, Ariyadi, Kepala Desa Dero, Kecamatan Bringin Ngawi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan tetap fokus untuk memperbaiki dan memajukan desa.

“Alhamdulilah, amanah ini dari perjuangan kita semua, dan akhirnya hari ini terima SK pengukuhann dari bupati,” tandasnya. (Mei)

Loading

Leave a Reply