MUI Jember Dukung Polisi, Tindak Tegas Oknum Kyai Nakal

Jember | Intijatim.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, mendukung penuh aparat Kepolisian, terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwati oleh oknum Kyai di Jember Jawa Timur.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Hukum dan HAM pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember, M.Cholily, dengan mendukung proses penegakan hukum atas kasus yang melibatkan pengasuh pondok Pesantren berinisial kyai FM.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kasus itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata M. Cholily, Kamis (19/1/23).

Selain itu, MUI Jember juga mendukung Polres Jember dan instansi terkait untuk memberikan pelindungan dan rasa aman kepada kelompok yang rentan, yakni santriwati khususnya anak-anak dan para pelapor.

“Hal itu untuk melindungi korban dan pelapor dari segala bentuk intimidasi, ancaman, dan upaya-upaya lainnya, untuk pencabutan pelaporan dan segala hal yang mengganggu proses serta penegakan hukum,” ungkap M Cholily.

Ia menjelaskan, kasus tersebut diharapkan menjadi pelajaran bersama bagi para tokoh penyelenggara pendidikan keagamaan, dalam menciptakan lingkungan yang terbaik dan ramah anak di ponpes.

“Perlu berhati-berhati dengan hal-hal yang jelas-jelas dilarang oleh agama, baik itu dalam bentuk menyepi (khalwah) dengan lawan jenis, sekalipun itu adalah santriwati nya. Jangan pernah melakukan tindakan asusila dan pelecehan seksual yang mengatasnamakan agama,” terang M Cholily.

Disisi lain, MUI sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik di Polres Jember sebagai saksi ahli terkait standar syariahnya. Selain itu, pondok pesantren yang diasuh oleh Kyai FM tidak memiliki izin resmi atau ilegal, karena pesantren tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama Jember.

“Kami juga siap meredam adanya potensi konflik horisontal di masyarakat dalam kasus tersebut, sehingga MUI juga berusaha menjaga agar suasana tetap kondusif,” jelas Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember.

Diketahui sebelumnya, Polres Jember menahan Kiai FM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan di pondok pesantren di Kecamatan Ajung Kabupaten Jember. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply