Ngaku TNI dan Bawa Kabur Motor, Pria di Tuban Ditangkap Polisi

Gridart 20240601 123028000

TUBAN | INTIJATIM.ID – Ngaku anggota TNI dan bawa motor warga, pria berinisial BS (29 tahun), warga Desa Leran Wetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban ditangkap petugas.

Satreskrim Polres Tuban mengamankan pelaku atas dugaan penggelapan sebuah motor Yamaha RX King warna hitam dengan nopol S 6172 FP milik Prinoto (34) warga Desa Hargoretno Kecamatan Kerek.

Peristiwa bermula, pada tanggal 14 mei 2024, korban berniat membeli motor dan di posting melalui akun Facebook. Kemudian pada tanggal 16 Mei 2024, pelaku menanyakan kepada korban apakah masih mencari motor.

Dari chatingan melalui Whatsapp, korbannbersama pelaku kemudian sepakat melakukan transaksi di depan Masjid dekat kecamatan Merakurak. Saat ituz korban menaiki sepeda motor Yamaha RX King warna hitam.

“Saat bertransaksi, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota TNI bernama Niko Alexa yang tinggal di Markas Kompi senapan C 521 Tuban dan menyuruh korban untuk menyimpan nomor Whatsapp nya,” terang AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban, Jumat (30/5/2024).

Tak hanya itu saja, pada (17/5), pelaku kembali menghubungi korban dan menyatakan tertarik dengan motor Yamaha RX King yang dibawa korban saat bertransaksi. Mereka pun sepakat untuk bertransaksi krmbali motor RX King dengan harga Rp.30 juta.

“Pelaku sempat menginap di rumah korban sebelum membawa kabur motornya,” jelas Kasatreskrim.

Pelaku ini, lanjut AKP Rianto, melakukan penipuan dengan modus meminjam motor korban berikut STNK dan BPKB untuk mengambil uang di Markas Yonif 521 Senapan C. Namun, setelah lama menunggu, pelaku tak kunjung kembali.

“Karena merasa curiga, korban pun berinisiatif untuk mendatangi Markas Yonif 521 Senapan C, dan menanyakan kepada petugas. Dan ternyata, Niko Alexa bukanlah anggota TNI dari Kompi senapan C 521,” ungkap AKP Rianto.

Sementara, Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pada Senin (27/05) malam. Ia mengaku bahwa motor tersebut telah dijual secara online kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.16 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau penggelapan. Ancaman hukumnya 4 Tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim Polres Tuban. (Kuh/Red)

Loading

Leave a Reply