NGAWI | INTIJATIM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, menetapkan seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Nafiaturrohmah (43), sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi dan gratifikasi pajak daerah terkait operasional pabrik GFT Indonesia Investment.
Warga Desa Munggut, Kecamatan Padas, tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejari Ngawi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Yang bersangkutan akan kami tahan di Lapas Kelas IIB Ngawi selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan karena adanya dugaan kuat keterlibatan dalam manipulasi dan penerimaan gratifikasi,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi, Eriksa, kepada awak media pada Selasa (22/7/2025).
Eriksa menjelaskan bahwa Nafiaturrohmah disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Sebelum resmi ditahan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Ngawi oleh dokter dari RSUD dr. Soeroto Ngawi.
“Untuk aliran dana gratifikasi masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” tambah Eriksa.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan besar yang sedang dilakukan Kejari Ngawi terhadap dugaan kerugian keuangan daerah dari aktivitas pabrik GFT Investment. Sebelumnya, Kejari juga telah menahan seorang anggota DPRD Ngawi, Winarto, yang diduga memiliki peran dalam praktik manipulasi dan penerimaan gratifikasi pajak. (Mei/IJ)