Ormas OI Magetan Lapor ke Bawaslu, Dugaan Pelanggaran Anggota DPRD di Pilkada 2024

MAGETAN | INTIJATIM.ID – Ormas Orang Indonesia Bersatu (Oi) Kabupaten Magetan, melaporkan dugaan Tindak Pidana terkait Pemilihan Umumum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan terlapor Anggota DPRD Magetan

Ketua Ormas Oi, Sifa’ul Anam mengatakan, pelaporan tersebut perihal nama-nama anggota DPRD Kabupaten Magetan yang terdaftar dalam susunan tim kampanye dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Surat pengaduan ini dilayangkan kepada Bawaslu Magetan, atas dasar pelanggaran pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Dasar Pertimbangan ini antara lain,1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, 2. Peraturan Pusat Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No.17 Tahun 2014 tentang Organisasi Kemasyarakatan,” jelas Sifaul Anam, di Kantor Banwaslu Magetan, Selasa (01/10).

Dari laporan itu, kata Anam, terdapat 18 dasar atau alasan hukum yang dapat dipelajari lebih lanjut. “Jadi jangan salah tafsir, ini adalah dugaan tindak pidana Pemilukada. Yang kita laporkan terduga Anggota DPRD Magetan yang namanya dicantumkan didalam tim Kampaye masing-masing paslon. Semua kita laporkan dan kita tidak memihak salah satu paslon,” ungkapnya.

Anam berharap, kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Magetan yang sudah dilantik beberapa waktu lalu bisa menjadi suri tauladan kepatuhan etika hukum dalam menjalankan praktik demokrasi.

“Di kota lain bisa loh, tim Kampanye yang diserahkan ke KPU itu hanya beberapa nama yang bukan pejabat daerah aktif, meskipun pada praktiknya saat di lapangan temen temen dewan aktif jadi jurkam di masing-masing dapil,” pungkas Anam, sambil menunjukkan Tim Kampanye Dari kota Madiun. (Red)

Loading

Leave a Reply