MAGETAN | INTIJATIM.ID – Penertiban pedagang di luar area Pasar Sayur Magetan, yang dilakukan Pemkab Magetan, mendapat apresiasi paguyuban pedagang.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Sayur, Gunadi mengatakan, upaya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan dalam menertibkan pedagang di luar jam operasional telah dilaksanakan sesuai kesepakatan.
“Sasaran penertiban juga sudah sesuai dengan yang kami tunjukkan, dengan melibatkan tim yang lengkap. Cuma ini tidak bisa kalau hanya tiga hari saja, atau satu minggu, sebulan. Harus kontinyu, karena ini cara utuk mengatasi masalah pedagang di Pasar Sayur yang mengeluhkan sepi karena pedagang di luar,” ungkap Gunadi, Sabtu (25/5/2024).
Dijelaskan Gunadi, paguyuban bukan melarang pedagang di luar berjualan. Namun, diatur jadwalnya sebagai upaya pemerataan pendapatan antara pedagang di luar dan di dalam pasar, karena telah membayar retribusi.
Ia berharap, penertiban tidak hanya dilakukan sehari dua hari, tapi harus berkelanjutan. Bila perlu, pedagang yang di luar jangan ditarik retribusi, agar mereka tidak merasa legal. Selain itu, juga didukung dengan sistem e-parking, agar lebih modern dan jelas dalam pengelohan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Solusi ini untuk memberikan efek jera, dan langkah tersebut menurut saya bisa menjadi solusi dalam penertiban area Pasar Sayur Magetan. Sehingga tidak harus kucing-kucingan terus. Hal lain yang harus dilakukan yaitu, jadwal berjualan dibuat permanen. Bukan sekadar spanduk atau banner,” jelas Gunadi kepada Inti Jatim Media.
Diberitakan sebelumnya, Disperindag Magetan melaksanakan penertiban pedagang di luar area pasar mulai 22-24 Mei 2025. Pertama dengan melakukan sosialisasi aturan tentang jadwal berdagang yang telah disepakati.
Hari ini, Sabtu (25/5) merupakan hari terakhir dalam sosialisasi tersebut. Apabila dilanggar, Disperindag Magetan bakal melakuan teguran tertulis, hingga penertiban paksa dengan mengamankan dagangannya.
“Sesuai kesepakatan jadwal berdagang untuk pedagang di luar area pasar adalah, mulai jam 16.00 hingga 6.00 pagi. Di luar jadwal itu tidak diperbolehkan. Pertama teguran tertulis sampai teguran ketiga, selanjutnya akan dilakukan tindakan tegas oleh Satpol PP sebagai penegak perda,” kata Sucipto, Kepala Disperindag Magetan. (Red)