Highlight

Pastikan Komitmen Atasi Genangan, Pokja FPR Ngawi Sidak PT Sintec Industri Indonesia

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID – Pokja Forum Penataan Ruang Ngawi mendatangi PT Sintec Industri Indonesia melakukan tindak lanjut kesepakatan dalam Forum Penataan Ruang (FPR) beberapa waktu lalu. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memverifikasi realisasi penyelesaian pengaduan masyarakat Desa Kartoharjo, Kecamatan Ngawi, terkait dampak genangan air yang diduga akibat aktivitas pembangunan pabrik. Kamis(19/2/26).

Tim yang hadir turun ke lapangan terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi, Satpol PP Ngawi, DPMPTSP Ngawi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Disperkim Ngawi, Camat, Pemerintah Desa hingga masyarakat.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Ngawi, Jarot Kusumo Yudo mengatakan, tinjauan lapangan dilakukan untuk memastikan komitmen perusahaan benar-benar dijalankan.

“Kami melihat apakah ada progres atau tidak atas apa yang sudah disepakati. Ada tujuh poin tuntutan masyarakat, termasuk ganti rugi dan pembangunan saluran yang longsor,” kata Jarot, Kamis (19/2) kemarin.

Menurutnya, untuk penanganan genangan air jangka pendek, perusahaan membutuhkan waktu dua bulan. Namun dari hasil verifikasi, progres awal sudah mulai terlihat. Jarot mengatakan, PT Sintec telah berkomitmen menyelesaikannya dalam waktu dua bulan sejak berita acara ditandatangani. Sementara untuk jangka panjang, perusahaan akan berkoordinasi dengan pemerintah desa dan daerah dalam menyelesaikan isu strategis lingkungan sekitar.

“Kita tunggu untuk penyelesaian jangka pendek yang rencananya dua bulan,” jelasnya.

Selain itu, PT Sintec juga telah menyetujui kompensasi kerugian bagi warga terdampak sesuai kesepakatan. Nilai pembayaran kompensasi dihitung berdasarkan harga gabah sebesar Rp 7.000 per kilogram dan harus diselesaikan maksimal tujuh hari mendatang.

“Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perusahaan wajib melaporkan kepada pemerintah daerah melalui Sekretariat Pokja FPR,” ungkap Jarot kepada intijatim.id

Detelah keluhan masyarakat diatasi, lanjut Jarot, Pokja FPR akan memfasilitasi audiensi antara PT Sintec dengan Bupati Ngawi terkait infrastruktur pendukung industri,” tandasnya.

Sebelumnya, DPUPR Ngawi sempat mengancam mencabut izin pembangunan PT Sintec Indonesia apabila tidak segera menindaklanjuti keluhan warga. Dalam forum penataan ruang terungkap adanya persoalan saluran air yang tidak sinkron. Dimensi saluran di bagian hulu mencapai 180 sentimeter, namun di bagian hilir menyempit menjadi 80 sentimeter sehingga menyebabkan air tersendat dan memicu genangan saat hujan deras. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!