KEDIRI | Inti Jatim – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap tiga (3) orang tersangka jaringan Curanmor (Pencurian Kendaraan Nermotor).
Hal ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, dalam press release di halaman Polres Kediri Kota, pada Senin (13/2/23).
“Ketiga pelaku tersebut adalah YM lk 28 Th warga Kec Prambon Kab Nganjuk, NA Pr 22 Th warga Kec Prambon Kab Nganjuk serta AA lk 33 th Warga Kec.Montong Kab Tuban,” terang AKBP Teddy Chandra.
AKBP Chandra mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas kejadian curanmor di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Pelaku memiliki peran masing-masing. Dari beberapa laporan yang masuk, modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,” ungkapnya.
Para pelaku ini, Kapolres menyebut, tidak hanya melakukan di wilayah hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri dan Kab Nganjuk Jawa Timur.
“Mereka berhasil mencuri sepeda motor hingga di 30 TKP, dimana 4 TKP berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Dan pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor dan 30 kasus pencurian baik di wilayah Kediri Kota, Kediri Kabupaten dan Kabupaten Nganjuk,” jelasnya, Senin (13/2).
Dari penangkapan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 16 unit Sepeda Motor. “Saat ini, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Kediri Kota Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Red/Hms)