SIDOARJO | INTIJATIM.ID – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual, berhasil dibongkar Polisi.
Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menangkap seorang perempuan ES (45 tahun), warga Tegalsari, Surabaya, lantaran menjadi perantara lelaki hidung belang dengan menawarkan korban yang masih di bawah umur.
“Tersangka bekerja sebagai penjaga sebuah penginapan di Bungurasih, Waru, Sidoarjo. Modusnya yaitu, menawarkan foto korban melalui aplikasi Mi Chat,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/7/2023).
Dengan memanfaatkan pekerjaannya tersebut, lanjut Kapolresta, pelaku menawarkan gadis berusia 16 tahun itu untuk melayani tamu di penginapan tempat ES bekerja.
“tersangka menjanjikan pendapatan kepada korban antara Rp. 500 ribu sampai dengan Rp. 1 juta per hari,” jelasnya.
Ironisnya, sejak April 2023 korban mulai bekerja seks, rata-rata pendapatannya hanya Rp.200 ribu sampai dengan Rp.400 ribu per tamu. Sedangkan tersangka mengambil keuntungan antara Rp.50-100 ribu per tamu.
“Per hari bisa satu sampai empat tamu. Belum lagi pendapatan korban juga dipotong biaya kamar dan laundry,” ungkap Kombes Pol Kusumo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman paling lama penjara 15 tahun sesuai Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tegas Kapolresta Sidoarjo. (Red/Hms)