Pelaku Asusila Ditangkap Polisi, Korbannya Pelajar SMP

TULUNGAGUNG | INTIJATIM.ID – Seorang laki laki dengan inisial FM, 41 tahun, warga Kenayan, Tulungagung, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Rabu kemarin (10/5/2023).

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH mengatakan, penangkapan FM di rumahnya karena diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap anak dibawah umur.

Kejadian Asusila tersebut terungkap setelah korban Bunga bercerita kepada ES (44) pada hari Minggu tanggal 01 Januari 2023 lalu.

“Dari pengakuan korban, dirinya sejak kelas 1 SMP telah dipaksa FM yang merupakan paman korban untuk berbuat Asusila,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung.

Berdasarkan keterangan Korban, lanjut Iptu Anshori, selanjutnya ES (44) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

Adapun modus pelaku adalah untuk melampiaskan hawa nafsunya, dengan mengancam Korban akan di bunuh apabila tidak menurutinya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa hasil Visum et Repertum, dan pakaian korban,” ungkap Anshori.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UURI No. 23 sebagaimana diubah dengan UURI No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulungagung,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply