Situbondo | Intijatim.id – Maraknya curanmor di wilayah hukum Polres Situbondo, menjadi atensi Kepolisian khususnya di sekitar alun-alun menjadi prioritas untuk dilakukan pengamanan.
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan pelaku SHN (44) warga Kampung Baru Kraksaan dan seorang penadah AS (44) warga Desa Jabung Paiton.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Curanmor diantaranya 14 sepeda motor, 2 buah kunci T, 9 buah kunci sepeda motor berbagai merk dan uang tunai 370 ribu rupiah,” Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, Kamis (15/12/2022).
Dijelaskan Andi Sinjaya, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 25 lokasi di wilayah Kabupaten Situbondo khususnya di alun-alun. Pengungkapan ini berawal dari banyaknya kejadian curanmor yang terjadi di wilayah Situbondo Jawa Timur, yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Setelah tim Resmob melakukan pengecekan hasil rekaman CCTV, dan dilakukan analisa hasil penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku,” jelas Kapolres Situbondo.
Pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2022, lanjut Kapolres, pelaku terpantau akan melakukan curanmor di wilayah Alun-Alun Situbondo, sekitar pukul 17.50 WIB. setelah “Saat terpantau hendak melakukan aksinya kembali, pelaku berhasil diamankan tim Resmob Polres Situbondo,” ungkapnya.(Red/Hms)