MAGETAN | INTIJATIM.ID – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa anak di bawah umur berinisial DA (9 tahun), akhirnya terungkap.
Hari ini, Selasa (3/10)/2023), Polres Magetan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berinisial DD (35 tahun), warga Kecamatan Barat Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan menjelaskan bahwa, pelaku tega nelakukan penganiayaan kepada korban sebagai pelampiasan emosi, lantaran kesal terhadap istri (ibu korban) yang berkerja di luar negeri tak kunjung kirim uang.
“Kasus ini masuk dalam kekerasan rumah tangga, dan semalam langsung kita amankan tersangka di rumahnya,” kata Kapolres, dalam Konferensi Pers di Mapolres Magetan, Selasa (3/10).
Peristiwa penganiayaan, kata M.Ridwan, dilakukan pelaku di rumahnya sendiri. “Korban saat ini telah dirawat di RSUD Magetan dan telah dilakukan operasi karena ada pendarahan di perut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut M.Ridwan, korban juga masuk di ICU untuk mendapatkan perawatan intensif dari RSUD Sayidiman Magetan. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, yaitu satu (1) buah kaos warna biru, yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan UU rumah tangga. Dan Pasal 80 ayat 2 dan 4 UU Nomor 35 tahun 2013 tentang perubahan UU nomor 23.
“Ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak Rp.90 juta, dan dihukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda sebanyak Rp.100 juta Rupiah. Pidana ini ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” tegas Kapolres Magetan.
Sementara itu, tim Satgas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Magetan bekerjasama dengan Pemprov Jatim, akan melakukan perlindungan penuh serta pendapingan instensif terhadap korban penganiayaan tersebut.
“Kemarin sudah pendampingan di rumah sakit, dan nanti kita lakukan pendampingan berkelanjutan bersama instansi dan OPD terkait,” tutup Furiana, Kepala Dinas PPKBPP & PA Kabupaten Magetan.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak berumur 9 tahun menjadi korban penganiayaan dari pelaku DD yang tak lain ayahnya sendiri.
Perilaku bejat itu dilakukan DD berkali-kali sebagai pelampiasan amarahnya. Selain penganiayaan, korban juga kerap mendapat kekerasan dari sang ayah, apabila istri tidak mengirimkan uang segera.
Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan instensif di RSUD Magetan, sebagai tindak lanjut proses penyembuhan. (Bgs/Red)