MOJOKERTO | INTIJATIM.ID – Pelaku pembunuhan berencana serta persetubuhan yang dilakukan AA bersama MA, akhirnya diungkap Polres Mojokerto Kota, dalam konferensi pers pada Rabu (14/6/2023).
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, dua (2) pelaku AA dan MA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berenca dan persetubuhan terhadap korban AE yang masih berumur 15 tahun.
Tragedi pembunuhan dan persetubuhan ini terjadi pada 15 Mei 2023 lalu, sekira pukul 19.00 WIB.
“Awalnya, pelaku MA mengajak AA untuk membegal karena butuh uang untuk servise Handphonenya yang rusak. Dan korbannya seorang gadis berumur 15 tahun,” terang AKBP Wiwit Adisatria, saat memimpin Konferensi Pers di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini terungkap, setelah petugas menemukan keberadaan handphone milik korban yang dijual pelaku di sebuah konter wilayah Mojokerto Jawa Timur.
Sementara, keluarga korban melaporkan ke Polsek Kemlagi karena AE (korban red) telah menghilang sejak tanggal 15 Mei 2023 lalu.
“Pelaku AA adalah teman sekelas korban, dan dua tahun yang lalu pernah berpacaran namun satu bulan kemudian putus,” jelas AKBP Wiwit.
Dari penangkapan pelaku, AA mengaku telah membunuh korban dan dibuang ke sungai. Jasad korban ditemukan petugas pada Selasa (13/6) dini hari dengan terbukus plastik putih. Tepatnya di sebuah parit bawah perlintasan kereta api, masuk Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
“Modus tersangka AA karena dendam, karena saat tidur di kelas dibangunkan oleh korban,” ungkap Kapolres Mojokerto Kota.
Dari keterangan pelaku, lanjut AKBP Wiwit, AA mengajak jalan keluar AE, kemudian pelaku diam-diam mencekik korban dari belakang hingga akhirnya meninggal dunia.
“Jasad korban dibawah ke rumah AA, selanjutnya pelaku menghubungi MA bahwa target sudah berda di rumah. Disinilah korban yang sudah meninggal tersebut disetubuhi MA sebanyak 2 kali,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tutup Kapolres Mojokerto Kota. (Red/Hms)