TUBAN | Inti Jatim – Polres Tuban Polda Jawa timur berhasil mengamankan sebanyak 13 orang terduga pelaku penganiayaan. Tiga (3) diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban SM (17) dianiaya oleh sekelompok orang di jalur lingkar selatan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur. Dari 3 tersangka tersebut, salah satunya masih dibawah umur.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DF (16) warga Kecamatan Semanding, RG (18) dan NF (21) dari Kecamatan Tuban,” kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman, dalam Perss Realisnya, pada Rabu (1/3/2023).
Kejadian bermula, pada hari Selasa (7/2) lalu, sekira pukul 01.00 Wib l, beberapa kelompok pemuda sedang melakukan aksi balap liar di jalur Lingkar Selatan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Kejadian penganiayaan dipicu karena ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan tersebut.
“Alhamdulillah setelah kurang lebih dua minggu penyelidikan pelaku berhasil kita amankan” terang Kapolres Tuban.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku menyerang korban dengan cara melakukan pemukulan, disertai pembacokan. Sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala korban.
“Ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam. Kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal” jelasnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya parang, celurit dan pedang.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun,” tutup AKBP Rahman. (Red/Hms)