MALANG | INTIJATIM.ID – Pelaku ruda paksa asal Sukun Kota Malang diamankan petugas. Diduga, pelaku berinisial HK (33 tahun) itu telah melakukan pemerkosaan terhadap gadis asal Blitar Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kapolresta Malang, Kombes Budi Hermanto, melalui Kasatreskrim Kompol Danang Yudanto, saat Konferensi Pers pada Senin (27/5/2024).
“Pelaku ditangkap setelah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap ER (22), warga Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Dijelaskan Kompol Danang, pelaku awalnya menawarkan diri untuk membantu korban untuk mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk menjadi TKW.
Pada hari Rabu (08/05), sekira pukul 16.00 Wib, HK menerima pesan singkat dari ER dan menceritakan permasalahan dokumen akta kelahirannya.
“Mereka sempat berpacaran juga, dan HK kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ER ke Blitar untuk membantu mengurus dokumen tersebut,” jelasnya.
Singkat cerita, lanjut Kompol Danang, setelah diajak keliling oleh pelaku dan sudah larut malam, korban dibujuk pelaku agar mau bermalam di rumahnya. Akhirnya keduanya tidur secara terpisah hingga esok pagi.
“Niat jahat pelaku saat mengantarkan sarapan kepada korban. HK berusaha menyetubuhi ER namun ditolak. Akhirnya, HK melakukan rudapaksa dan memukul ER,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang.
Akibat perbuatan pelaku, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam.
Sedangkan pelaku saat ini dijerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP. “Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” pungkas Kompol Danang. (Dung/Red)