SURABAYA | INTIJATIM.ID – Subdit V Siber, Ditreskrimsus.Polda Jatum menetapkan pemuda berinisial AP (28 tahun) yang meneror teman perempuan melalui media sosial (medsos), sejak tahun 2016 hingga 2024
Korban berinisial NR (27 tahun), diteror oleh pelaku mulai masih duduk di sekolah tingkat pertama, lantaran AP ditolak cintanya oleh korban.
Hal ini, disampaikan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Polda Jatim, pada Selasa (21/5/2024).
“AP telah diamankan, setelah menerima laporan dari korban karena ketakutan dan resah terhadap perbuatan tersangka,” terangnya.
Kepala Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolo menjelaskan, Polisi telah menemukan beberapa bukti atas perbuatan tersangka, pada tanggal 17 Mei 2024 lalu.
“Kami merespon laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan penguntitan dan pentransmisian konten asusila, melalui media sosial X, yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.
Kini, tersangka AP diamankan Polisi atas dugaan tindak pidana ITE kesusilaan dan pengancaman, atau tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi.
“Tersangka AP diduga melakukan penyebaran konten asusila dan pengancaman atau pornografi melalui media sosial twitter dan Instagram,” tegas AKBP Charles.
Jadi, lanjut AKBP Charles, pelaku ini secara terus menerus menghubungi korban, lalu mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto yang tak pantas dan melecehkan secara verbal. Pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan.
“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kita sangkakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45B jo Pasal 29 ayat (1). Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah,” pungkasnya. (Rwy/Hms)