Pelanggaran Netralistas, Anggota TNI Polri Berimplikasi Sanksi Pidana

JAKARTA | Inti Jatim –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan, jika TNI Polri tidak netral saat pemilihan umum (pemilu) akan berimplikasi sanksi pidana.

Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Puadi dalam focus group discussion (FGD) dengan tema “Penanganan Pelanggaran Netralitas TNI-Polri pada Pemilu 2024”, di Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Puadi meminta para pengawas pemilu menyamakan persepsi serta mengintegrasikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas TNI-Polri.

“Ini sangat penting dilakukan agar Bawaslu dapat mengejawantahkan perintah undang-undang dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas oleh prajurit TNI atau Polri,” terang Puadi, Kamis (16/3).

Puadi mengatakan, saat ini Bawaslu belum mempunyai aturan teknis, pun menyusun aturan teknis tindaklanjut pengawasan netralitas TNI-Polri.

“Saya berharap forum kali ini kita (pengawas pemilu-red) bisa menyamakan persepsi, serta ada pemecahan masalahnya. Beri masukan sedetail mungkin bagaimana menangani pelanggaran netralitas baik aspek administrasi, etik dan pidana,” jelasnya.

Netralitas TNI-Polri, kata Puadi, telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu seperti dalam Pasal 182 huruf (k), Pasal 200, Pasal 227 huruf (o) , Pasal 240 ayat (1) huruf (k).

“Ketidaknetralan anggota TNI dan Polri dalam pemilu, mempunyai implikasi hukum dalam tiga aspek yakni administrasi, etik, dan pidana,” ungkap Bawaslu.

Dalam aspek pidana, lanjut Puadi, ketidaknetralan TNI Polri dalam bentuk terdaftar sebagai pelaksana dan tim kampanye atau menggunakan hak pilihnya berimplikasi pada sanksi pidana. “Ini sudah diatur dalam Pasal 494 UU Pemilu dan Pasal 178 (C) ayat 1 UU pemilihan,” paparnya.

Selain itu, Bawaslu bersama TNI dan Polri harus memastikan terwujudnya penegakan dugaan pelanggaran netralitas anggota pada Pemilu 2024 mendatang.

“Untuk mewujudkan itu diperlukan sinergitas antara Bawaslu, TNI, dan Polri,” ucap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini,” tandasnya. (Red)

Sumber : Siberindo.Co

Loading

Leave a Reply