Pelecehan Seksual Terhadap Murid SD, Oknum Guru Ditangkap Polisi

Sumenep | intijatim.id – Oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya memberikan contoh baik pada murid muridnya. malah melakukan tindak asusila terhadap muridnya sendiri.

Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan oknum guru berinisial (M), warga desa angon-angon Kecamatan Anjarsa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep. Pun mengajar kelas VI Sekolah Dasar (SD) di daerah Kecamatan Kangean Semenep Jawa Timur.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya kentriko melalui Kasihumas AKP Widiarti mengatakan, perilaku bejat oknum guru tersebut terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke aparat desa, diteruskan ke Polsek kangean Polres Sumenep.

“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat, dan akhirnya pelaku tersebut diamankan oleh Polsek kangean Polres Sumenep,” terang AKP Widiarti, Rabu (18/012023).

Dikatakan Widiarti, tersangka melancarkan aksinya pada saat jam pelajaran berlangsung, dengan cara memanggil para korban ke ruang guru.

“Tersangka juga mengancam akan memberikan nilai jelek pada muridnya apabila tidak menuruti kemauan bejat pelaku,” jelas Kasihumas Polres Sumenep.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Terkait kejadian pelecehan seksual sejak tahun 2021 sampai tahun 2023. Sudah 10 orang yang telah melaporkan, dan ini akan terus kami kembangkan lagi, mengingat sudah banyak siswi yang sudah lulus,” pungkasnya. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply