SURABAYA | INTIJATIM.ID – Kasus pelemparan bahan bom ikan (Bondet) di rumah ketua KPPS Pemilu 2024 Pamekasan, akhirnya berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Jatim.
Sebelmnya, rumah KPPS Kusyairi (53 tahun) warga Dusun Timur Kelurahan Nyablu Daya Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, dilepar bondet oleh orang tak dikenal hingga menyebabkan kerugian materiel.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto membenarkan bahwa, kasus pelemparan bondet tersebut telah terungkap.
“Polisi berhasil mengamankan 3 orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka memiliki peran berbeda saat melakukan aksinya,” kata Kombes Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jawa Timur, Jumat (23/2/2025).
Tiga tersangka, kata Dirmanto, merupakan warga Pamekasan Madura Jawa Timur. Mereka inisial A (30) yang berperan sebagai otak peledakan, S (38) berperan sebagai ekskutor, dan AR (30) sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon,” terangnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menjelaskan motif yang dilakukan tersangka adalah karena unsur balas dendam.
“Motif balas dendam, karena tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS adalah mata-mata Polisi dalam kasus narkoba,” ungkap Kombes Totok.
Dikatakan Direskrimum Polda Jatim ini, pada tahun 2019 tersangka A (30) yang merupakan otak peledakan bondet itu pernah ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan.
“Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan Narkoba,” jelasnya.
Dalam aksi peledakan itu, tersangka S mendapat upah Rp.500 ribu. melakukan aksi tersebut. Sedangkan tersangka A sebagai pembeli Bondet dengan harga Rp.150 Ribu
“Kedua tersangka dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. Dan A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya. (Red/Hms)