MALANG | INTIJATIM.ID – Jaringan pemalsu beras Bulog menjadi kemasan premium, berhasil dibongkar Polres Malang.
Polisi mengamankan EH (37 tahun), warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, sebagai terduga pemalsu beras kemasan. Hal ini diungkapkan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, pada Senin (18/03/2024).
Kompol Imam mengatakan, bahwa tersangka EH berhasil diamankan tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang di toko beras miliknya, di Jalan Kubu, Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Jumat (15/3) lalu.
“Kami berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan, terkait pengemasan kembali beras Bulog menjadi kemasan premium,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Wakapolres, bermula saat tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang mendapati informasi jika tersangka EH kerap menyalahgunakan beras SPHP subsidi pemerintah dan dijual kembali untuk mendapat keuntungan pribadi.
“Polisi berhasil menyita 1,2 ton bersa Bulog kemasan 50 Kg, 445 Kg beras kemasan ulang merk Ramos Bandung, dan 450 Kg beras kemasan ulang merk Raja Lele,” jelasnya.
Selain itu, “satu unit kendaraan Suzuki Carry yang digunakan sebagai alat akut, serta peralatan kemasan berupa mesin jahit karung dan timbangan, juga diamankan Polisi,” tambah Kompol Imam.
Dijelaskan Wakapolres Malang, tersangka mengubah kemasan Beras Bulog SPHP ukuran 50 Kg, kemudian dikemas ulang dengan kemasan merk ‘Raja Lele’ dan ‘Ramos Bandung’ dengan ukuran 25 Kg dan 5 Kg.
“Ia menjual hasil beras premium palsu itu dengan harga Rp.14 ribu hingga Rp.16 ribu per Kilogram nya,” ungkapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menyampaikan, bahwa tersangka EH memulai praktik illegal tersebut sejak lima bulan lalu. Untuk mengelabuhi aksinya, tersangka memanfaatkan toko beras miliknya sebagai tempat pengemasan ulang kemasan beras agar tidak dicurigai petugas.
“Sedikitnya pelaku meraup keuntungan Rp.45 juta selama beroperasi,” kata AKP Gandha.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait pemasok beras Bulog SPHP yang peredarannya diatur oleh pemerintah. Karena penjualan beras SPHP itu di awasi oleh pemerintah.
“Kami dari Satgas Pangan terus bergerak secara aktif dalam mengawasi mengontrol dan mengendalikan harga-harga bahan pokok yang ada di wilayah kabupaten Malang,” tegas AKP Gandha.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka EH telah dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah,” tutup Kasat Reskrim Polres Malang. (Dun/Red)