MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pelaku pembobolan konter HP DK Cell di Desa Cepoko, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, akhirnya berhasil ditangkap petugas.
Tim Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap pelaku berinisial R (24 tahun), di sebuah apartemen di Kota Bandung Jawa Barat. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 8 Januari 2025 lalu, hingga membuat korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu toko konter menggunakan alat las. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga berupa puluhan unit handphone baru, handphone servisan, serta uang tunai,” ungkap AKP Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Magetan. Jumat (17/1).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa HP berbagai merek, baik baru maupun bekas. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Bgs/Red)