Pembuang Bayi di Pacitan Ditangkap Polisi, Pelaku Seorang Biduan

PACITAN | INTIJATIM.ID – Pembuangan bayi di Dusun Grenjeng, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo Pacitan, pada 5 Mei 2023 lalu, akhirnya terkuak.

Satreskrim Polres Pacitan berhasil menangkap tersangka HSK (23), warga Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, yang berprofesi sebagai biduan dangdut.

“Tersangka saat ini mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Pacitan,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Wildan Alberd melalui Kasatreskrim Polres Pacitan, Iptu Andreas Heksa, Senin (12/6).

Hasil investigasi pihak Kepolisian, tersangka tega membuang bayi berjenis perempuan tersebut lantaran merasa malu, karena tidak memiliki suami atau janda.

“Anak hasil hubungan gelap. Status tersangka kan seorang janda, jadi malu kalau melahirkan tanpa suami,” terang Kapolres Pacitan.

Andreas mengungkapkan, tersangka mengaku saat proses melahirkan tanpa bantuan orang lain maupun pihak medis.

Sementara, dari keterangan saksi-saksi, bayi malang tersebut sempat terdengar menangis sebelum ditemukan warga.

“Bayi itu kondisinya lemas dan langsung dibersihkan, lalu dibungkus kain dimasukkan ke dalam ember dan disembunyikan di bawah kolong tempat tidur, tepatnya 1 Mei 2023 lalu dan dibuang tanggal 3 Mei 2023 lalu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun. Dan Polres Pacitan masih medalami kasus tersebut untuk mencari motif pembuangan bayi tersebut

“Sementara pasal kekerasan terhadap anak. Tersangka melahirkan dan memotong sendiri pusar dengan gunting,” tegas Kasatreskrim Polres Pacitan. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply