MAGETAN | INTIJATIM.ID – Pelaku pembuang bayi yang menggegerkan warga di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, akhirnya berhasil ditangkap petugas. Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (5/12) kemarin.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pada Jumat (6/12). Diantaranya pria berinisial YF (20 tahun) dan wanita berinisial IF (22 tahun), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo, Magetan.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku pembuang bayi berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan,” ujar Kasi Humas Polres Magetan, IPTU Agus Rianto, SH, Sabtu (07/12).
Kedua pelaku berasal dari Sulawesi dan tinggal bersama di rumah kos tersebut. Saat diinterogasi, Agus menyebut, mereka mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya. “Mereka berharap bayi itu ditemukan dan diasuh orang lain,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Iptu Agus, dapat bukti dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, berikut penjepit tali pusat berwarna biru dan keterangan saksi-saksi.
“Penjepit tali pusat itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku,” jelas Kasi Humas Polres Magetan
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
“Saat ini bayi laki-laki tersebut dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis,” pungkasnya. (Bgs/Red)