Pembuat SIM Palsu Dibekuk Polisi, Omset Pelaku Puluhan Juta Rupiah

MADIUN | Inti Jatim – Pelaku pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi) palsu di wilayah hukum Polres Madiun, akhirnya terungkap.

Polisi berhasil membongkar dan menangkap tersangka pencetak SIM B II umum palsu, pada Senin (6/3/2023).

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, tersangka berinisial JR, (51 tahun), warga Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk Jawa Timur.

Modus operandinya, Dana menyebut, pelaku menerima jasa pembuatan SIM B II Umum palsu sesuai pesanan. Pun, membuat aplikasi SIM B II Umum menggunakan komputer dengan aplikasi Adobe Photoshop versi 6.

“Pelaku mencetak SIM B II Umum tanpa melalui mekanisme/prosedur resmi sejak tahun 2022. Pelaku telah mencetak SIM palsu kurang lebih 150 lembar dengan biaya jasa sebesar Rp.150.000,- s.d Rp.400.000,-.,” jelas Kasatreskrim saat Konferensi Pers di Mapolres Madiun, Senin (6/3).

Awalnya, petugas melakukan patroli dan berhenti di sebuah foto copy bermaksud untuk foto copy, di Jl.Mundu Ds. Sugihwaras Kec. Saradan, Madiun.

“Saat itu petugs melihat seseorang yang melihat-lihat SIM yang masih terbungkus plastik. Karena curiga, petugas menanyakan SIM tersebut dan diketahui tumpukan SIM tersebut milik JR pemilik tempat foto copy dan palsu,” beber AKP Danang.

Selain tangkap tangan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 lembar SIM B II Umum diduga palsu, 1 Unit komputer, 2 Unit printer EPSON, 1 Unit mesin laminating, 1 bendel kertas printable card, 11 lembar ijazah palsu, 5 lembar surat izin K3 palsu, 1 set perlengkapan berupa gunting, cutter, pengaris, 3 stempel palsu.

“Tersangka disangkakan pasal 263 KUHP ayat (1), tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun,” pungkasnya. (Utg/Redk)

Loading

Leave a Reply