Pembunuhan Wanita di Dalam Kost Terungkap, Polisi Amankan 1 Tersangka

MADIUN | INTIJATIM.ID – Penemuan jenazah perempuan MB (23 tahun), di dalam kamar kost, di Kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, beberapa waktu lalu, akhirnya terkuak.

Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan seorang pria berinisial IR (28 tahun), warga Klaten Jawa Tengah, sebagai tersangka. Pelaku berhasil diamankan Polisi di Pekanbaru Riau.

Hal ini diungkapkan Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna, dalam Press Release di Aula Joglo Polres Madiun, pada Selasa (11/7/2023).

“Tersangka adalah warga Klaten Jawa Tengah berinisial IR umur 28 tahun,” ujarnya

Kapolres menjelaskan, pertemann korban dengan tersangka pertama kali melalui medsos pada akhir tahun 2022 lalu. Kemudian berlanjut ketemu darat pada Sabtu (1/7) di tempat kost korban.

“Keduanya sempat melakukan hubungan suami istri juga,” kata Kompol Yulie Khrisna.

Keesokan harinya, tersangka melihat isi dompet korban yang berisi banyak uang pada Minggu (2/7). “Dari sinilah muncul niat tersangka untuk menguasai harta milik korban,” ungkapnya.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Kapolres, pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (3/7) sekira pukul 10.00 WIB. Saat korban dalam keadaan lengah, pelaku langsung melakukan aksinya dengan mencekik leher korban.

“Saat itu korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP. Selain dicekik, korban juga dijerat dengan tali tas oleh tersangka,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga menginjak kepala korban dari belakang koraban tak berdaya, dan meninggal dunia,” tambahnya.

Setelah kondisi korban tak berdaya, tersangka mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena TV serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk. Pun, pergi membawa 1 (satu) buah dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar 5 juta rupiah, 2 (dua) buah HP, dan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima belas tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Yulie. (Red/Hms)

Loading

Leave a Reply

This will close in 2 seconds

error: Content is protected !!