Highlight

Pemdes Jenggrik Ngawi Lantik Kaur Perencanaan dan Mutasi Perades

oplus 16908288

NGAWI | INTIJATIM.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, melaksanakan pelantikan dan sumpah jabatan perangkat desa (Perades) sekaligus mutasi jabatan, bertempat di Aula Kantor Desa Jenggrik, Kamis (29/1/2026).

Pelantikan tersebut dilakukan kepada Arnida Kusumaningtyas sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Desa Jenggrik. Sedangkan mutasi jabatan perangkat desa sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja.

Mutasi tersebut melibatkan dua perangkat desa, yakni Ariasko yang sebelumnya menjabat Kepala Dusun (Kasun) Tumang dimutasi menjadi Kaur Tata Usaha dan Umum. Sementara itu, Meriana Fenti Sari yang sebelumnya menjabat Kaur Tata Usaha dan Umum kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kasun Tumang.

Kepala Desa Jenggrik, Suparni, menjelaskan bahwa, mutasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam pemerintahan desa.

“Mutasi atau tukar jabatan merupakan hal yang wajar sebagai bentuk penyegaran organisasi demi meningkatkan kinerja yang lebih baik. Kami tidak memiliki tendensi apa pun, tujuannya semata-mata untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa,” jelasnya.

Suparni menambahkan, seluruh proses mutasi telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan pelantikan Kaur Perencanaan juga telah memperoleh rekomendasi dari Bupati Ngawi.

“Dengan lengkapnya susunan perangkat Desa Jenggrik, seluruh perangkat desa dapat meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Kades Jenggrik, Kamis (29/1).

Sementara itu, Camat Kedunggalar, Arshad Ragandi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengucapkan selamat kepada perangkat desa yang dilantik dan dimutasi. Ia juga berpesan agar para perangkat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan jabatan yang baru.

Camat juga menyampaikan, bahwa Kaur Perencanaan Desa memiliki tugas membantu Sekretaris Desa dalam koordinasi perencanaan pembangunan desa yang meliputi penyusunan dan bertanggung jawab dalam memastikan keselarasan program desa dengan kebijakan pemerintah kabupaten dan pusat serta melakukan penginputan data ke sistem informasi desa.

“Untuk itu, Kaur Perencanaan harus bekerja bersama Sekretaris Desa dan didukung perangkat lainnya dalam pelayanan administrasi guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa,” pungkasnya. (Mei/IJ)

Loading

Share this content:

Post Comment

error: Content is protected !!