Pemdes Kresikan Ngawi Sosialisasi Kadarkum Bahaya Judi Online

NGAWI | INTIJATIM.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Kresikan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, menggelar sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) tema “Bahaya Judi Online”, dengan menggandeng narasumber dari Polri. Bertempat di aula desa, yang diikuti 40 orang perwakilan dari ketua RT RW serta masyarakat setempat. Selasa (12/11/24).

Sebagai narasumber, Bripka Sri Wahyuni, unit reskrim Polsek Geneng, memberikan sosialisasi bahayanya judi online. Ia mengatakan, judol (judi online) sangat berdampak buruk bagi kehidupan di masyarakat.

“Jadi, dampak buruk judi online itu banyak sekali, diantaranya rumah tangga berantakan sampai perceraian, ada yang sampai bunuh diri karena terjerat pinjol,” ungkapnya.

Untuk menghindari jebakan judi online, kata Bripka Sri Wahyuni, permainan itu seperti pancingan, sehingga di awal dimenangkan sehingga menjadikan pemain itu ketagihan. “Padahal mesin sudah didesain untuk menguntungkan bandar,” jelas Sri Wahyuni, (12/11).

Dan berbagai upaya sudah dilakukan oleh pemerintah dengan membentuk tim satgas khusus, sehingga jangan sampai terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hingg 10 tahun atau denda 25 juta.

Sementara itu, Kepala Desa Kresikan, Zainal Arifin berharap, dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa berperan aktif untuk mengawasi dan mencegah peredaran judi online di lingkungannya.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati jadi masyarakat jangan sampai terjerumus judi online,” tandasnya.

Setelah acara sosialisasi bahaya judi online, masyarakat diberi kesempatan untuk bertanya jawab permasalahan yang terjadi di desa tersebut. (Mei)

Loading

Leave a Reply