SURABAYA | INTIJATIM.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu tersangka
Seorang wanita asal Lumajang berinisial SR (43 tahun), ditangkap Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga melakukan penipuan ratusan korban sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia, dengan bisnis trading palsu Alfa Forex Trading.
Aksi tipu-tipu dengan modus trading ini, tersangka SR bisa meraup total keuntungan mencapai Rp 3 miliar lebih.
“Bagi PMI yang tersebar di luar negeri diminta untuk lebih hati-hati bila ingin berinvestasi. Karena pelaku penipuan berkedok investasi ini selalu berupaya dengan memanfaatkan kurangnya pengetahuan calon membernya,” terang Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, dalam Konferensi Pers di Polda Jatim, Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, praktik investasi bodong ini dilakukan tersangka sejak tahun 2018 lalu.
Modus tersangka, yaitu dengan memberikan iming-iming keuntungan besar sampai 15-20 persen per-minggu kepada korbannya. Pun, mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp untuk menawarkan kepada para member.
“Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250 orang, dengan kerugian total lebih kurang Rp 3,4 miliar,” jelas Kombes Farman.
Jumlah uang yang disetor para korban bervariatif, Farman menyebut, ada yang Rp 500 ribu sampai dengan Rp.57 juta.
“Hasil interview dengan teman PMI di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Kombes Farman, tersangka tidak bekerja sendiri, namun dibantu empat (4) agen yang disebar di Hongkong, Taiwan, Jakarta dan Surabaya.
“Para agen akan diberi imbala sebesar 1,5 persen apabila berhasil membujuk korban dan transfer uang kepada tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu berkerja di Hongkong pada 2014 lalu.
“Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, dan uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 bendel formulir pendaftaran, buku rekening berikut kartu ATM atas nama Setiyo Rini, buku catatan dan ponsel.
“Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 45A ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutup Diretkrimsus Polda Jatim. (Red/Hms)