MAGETAN | INTIJATIM.ID – Optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal di GOR Ki Mageti Kabupaten Magetan, pada Rabu (21/6/2023).
Pemkab Magetan melalui Satpol-PP dan Damkar bekerja sama dengan kantor Bea Cukai Madiun terus mengedukasi masyarakat terkait ketentuan cukai. Sehingga masyarakat di Magetan semakin paham dampak dari adanya rokok ilegal bagi negara maupun bagi masyarakat itu sendiri.
Dalam sambutannya, Bupati Magetan Suprawoto menghimbau, kepada seluruh masyarakat Magetan untuk tidak mau membeli dan menjual rokok ilegal, karena sangat merugikan.
“Tentunya, adanya rokok Ilegal akan sangat merugikan negara, dan nantinya akan berdampak bagi kesejahteraan rakyat. Selain itu rokok Ilegal juga berbahaya bagi yang merokok karena di dalam rokok Ilegal komposisinya tidak juga jelas” jelas Bupati Suprawoto.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang undangan Daerah (GAKDA) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar mengatakan, pihaknya akan terus berusaha menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Magetan Jawa Timur.
“Kami bekerjasama dengan Bea Cukai Madiun, Kepolisian dan Kejaksaan Magetan, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat semakin mengerti bahayanya rokok ilegal dan dampak hukum bagi yang mengedarkannya,” pungkasnya. (Bgs/Adv)