Magetan | Intijatim.id — Ribuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Magetan Jawa Timur, mendapat bantuan bedah rumah bagi warga kurang mampu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), telah berhasil menyelesaikan sebanyak 3000 RTLH tahun 2021, dari 7000 rumah yang dianggap tidak layak. Pemkab Magetan menggunakan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Bupati Magetan Suprawoto menyerahkan secara simbolis ribuan Rumah Tidak Layak Huni tahun 2022, sekaligus mensosialisasikan tentang Penyadaran Publik Pencegahan Tumbuh dan Berkembangnya Pemukiman Kumuh. Bertempat di Gor Mandala, Desa Mranggen, Kecamatan Maospati, pada Selasa (20/12/2022).
“Tahun 2022, Pemkab Magetan telah berhasil mengentaskan kemiskinan melalui program RTLH. Sampai tahun 2021 kemarin, kita baru bisa menyelesaikan sekitar 3 ribu rumah untuk mendapatkan program RTLH,” terang Suprawoto.

Senada dengan Kepala Dinas Perkim Magetan, Sudiro megatakan, dalam tahun 2022 Dinas Perkim telah berhasil menyelesaikan program RTLH sebanyak 411 unit rumah anggaran DAU, 100 unit rumah anggaran DAK, dan BSPS pusat sebanyak 513 unit.
“Jadi total tahun ini kita ada 1024 unit rumah yang telah di renovasi,” jelas Sudiro, Selasa (20/12).
Sebagai penerima bantuan RTLH, Sudiro menyebut, masyarakat harus memenuhi kriteria aturan pemerintah, diantaranya KTP Magetan, tanah atau tempat tinggal tidak ada sengketa, terdaftar di DTKS Kemensos, memiliki 1 rumah, dan masuk dalam data MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu perbaikan RTLH ini, sehingga masyarakat magetan tidak was-was lagi untuk menempati rumah mereka,” ungkapnya. (Ren/Red)